JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah setuju dengan Perpres terkait gaji PNS dipotong 2,5 persen untuk zakat. Namun syaratnya tidak boleh memaksa dan Perpres tersebut bersifat memudahkan PNS membayar zakat.
“Jadi kita setuju perpres itu tapi dengan syarat,” katanya, Kamis (22/4/2021).
Zudan mengatakan bahwa perpres tersebut haruslah aturan yang memberikan kemudahan bagi PNS membayar zakat. Selain itu, dia menekankan sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut.
“Tidak boleh berupa hal yang memaksa. Jadi membayar zakat dipotong itu merupakan bentuk kesukarelaan. Sifatnya volunteer gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung,” katanya.
Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Dimana ada iuran wajib bagi PNS sebesar Rp1.0000
“Tidak boleh seperti dulu waktu jaman Orde Baru ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tuturnya.
Syarat selanjutnya adalah jika gaji PNS sudah dipotong untuk zakat maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya. Sehingga tidak ada pembatasan.
“Misalnya wong saya mau menyalurkan zakat ke tetangga saya kok harus lewat Baznas. Biar tidak terkesan pembatasan oleh negara dalam menjalankan ibadahnya. Zakat kan ibadah. Kalau zakat harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi,” tuturnya.
Lebih lanjut Zudan juga mengingatkan agar tidak ada pemangkasan dua kali untuk zakat bagi PNS yang bersedia. Hal ini mengingat di kementerian/lembaga maupun daerah sudah ada unit pengelola zakat yang mana dipotong langsung dari gaji.
Selain itu kebijakan ini tidak bisa diterapkan untuk semua PNS di Indonesia. “Dan tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait