Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera menurunkan gaji para anggota direksi perseroan pelat merah mulai 2021. Penurunan gaji direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.

Beleid tersebut merupakan Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam bagian pertimbangan poin (a) Permen tersebut dijelaskan bahwa untuk mewujudkan keadilan dalam penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, terutama pada komponen berupa insentif kinerja, faktor di luar pengendalian direksi tidak diperhitungkan dalam pengukuran capaian tingkat kesehatan, perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network