Dia kembali menghantam tubuh korban denga ratan. "Korban juga diinjak kepalanya," tutur Kasat Reskrim.
Aksi ini belakangan diketahui warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44," kata AKP Gian.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait