Informasinya, korban dibunuh kekasihnya dengan sadis karena menolak diajak menikah. Diduga sebelum dibunuh korban diperkosa secara bergiliran. Sehari kemudian, jenazah korban ditemukan warga mengambang di sungai tanpa sehelai pakaian.
Dari hasil autopsi, sejumlah bagian tubuh korban terdapat luka tusuk dan luka lebam. "Ketiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan rumah di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa," katanya.
Para pelau dijera pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP Subsider pasal 338 Pasal 55 KUHP, dan 285 KUHP Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait