Pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap. (Foto: Istimewa)

MUBA, iNews.id - Herman (37) kembali masuk penjara untuk kedelapan kalinya. Pria ini ditangkap karena dilaporkan telah menggelapkan sepeda motor teman satu kampung untuk membeli sabu.

Pelaku melakukan penggelapan satu unit kendaraan roda dua milik teman satu kampungnya di Muba, yakni Junaidi (29). Pelaku meminjam motor korban lalu digadaikan ke seseorang sebesar Rp2,3 juta.

"Pelaku ini sudah tujuh kali keluar masuk Lapas dalam kasus yang berbeda. Kali ini kita tangkap dalam kasus penggelapan ditambah sajam yang dikuasai pelaku saat hendak kita tangkap," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, Sabtu (21/11/2020).

Sementara itu, pelaku Herman di hadapan petugas mengakui sengaja menggadaikan motor temannya karena perlu uang untuk membayar utang dan membeli narkotika jenis sabu. "Awalnya aku gadaikan Rp2,5 juta. Namun, orang yang menerima gadai hanya sanggup Rp2,3 juta. Uangnya aku pakai bayar utang dan beli sabu," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network