Pria ditangkap karena foto bugil bareng siswi. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

PALEMBANG, iNews.id- Seorang pria warga Belitang II, Kabupaten OKU, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pria berinisial AH (22) ini ditangkap setelah koleksi foto bugil bersama pacar  yang masih sekolah M (17) terlihat oleh keluarga.

Foto sepasang kekasih tersebut disimpan diduga sebagai kenangan di ponsel M. Namun hahas, tanpa sengaja ponsel tersebut dibuka oleh kakak M yang menjadi awal terungkapnya perbuatan sepasang kekasih ini. 

Setelah diinterogasi, M mengaku telah berhubungan badan dengan pria yang ada di dalam foto tersebut. Hubungan layaknya suami istri itu mereka lakukan pada Oktober lalu. Kaget dengan pengakuan M, keluarga akhirnya membuat laporan di ke polisi. Setelah menerima laporan dari keluarga M, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur langsung bergerak dan berhasil menangkap AH pada Jumat (18/12/2020).

Diketahui bahwa M masih bersekolah di Pulau Jawa dan pulang kampung karena masih menerapkan sekolah jarak jauh akibat pandemi Covid-19.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan melalui Kanit PPA, IPDA Desi Anggraini mengatakan, terungkapnya perbuatan keduanya itu berawal dari kakak korban masuk ke kamar korban, mendapati handphone milik korban itu. Setelah dibuka galerinya, ada foto korban dan tersangka tak berpakaian. Akhirnya korban didesak oleh kakak dan orangtuanya, hingga akhirnya mengaku bahwa mereka melakukan hal itu seperti dalam foto.

“Awalnya korban tak mau mengaku, namun akhirnya dia mengaku juga bahwa mereka telah berhubungan intim dengan tersangka,” katanya, Sabtu (19/12/2020).

Dari laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU Timur pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. “Tersangka diamankan tanpa melawan di rumahnya,” katanya. 

Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan terlarang itu baru sekali di sekitar bulan Oktober 2020. Hal itu mereka lakukan saat di rumah orangtua korban, dalam keadaan sepi. “Karena kondisi Pandemi, korban pulang dari sekolahnya di Jawa dan belajar daring dari rumahnya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network