Ketiga, kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.
Keempat, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.
"Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Selasa (13/4/2021).
Kemudian, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan salatnya sah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait