RP sendiri merupakan tenaga pengajar dan baru sekitar empat bulan mengajar ektrakulikuler pencak silat di ponpes tersebut. "Modusnya, para korban mendapatkan hukuman. Mereka dipaksa membuka pakaian dan melakukan masturbasi serta berciuman," katanya.
RP lalu merekam aksi tersebut. Rekaman video itu kemudian menjadi alat untuk mengancam para korban agar tidak menceritakan peristiwa asusila yang terjadi. "RP mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kalau ada korban yang mengadu," katanya.
Dikatakan Sapta, perbuatan cabul seperti itu sudah dilakukan RP sejak Oktober, dan baru terbongkar pada November 2021. Atas perbuatannya, RP akan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 pasal 55 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan bisa diperberat menjadi 20 tahun penjara karena pelaku merupakan tenaga pendidik," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait