Lusi Tania. (Foto: Istimewa)

Setelah menerima laporan dari perwakilan member bernama Oza Lorenca. Satreskrim Polres OKU Selatan langsung menindaklanjuti dengan mencari keberadaan janda muda ini. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, keberadaan Lusi diketahui dan ditangkap pada Minggu (6/12/2020) atau sekitar tiga pekan dicari. 

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Apromico mengatakan, tersangka dilaporkan seorang member yang mewakili 50 member arisan online yang dikelola pelaku. Menurut pengakuannya, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur. 

“Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network