Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy memperlihat barang bukti kasus penganiayaan anak kandung hingga tewas. Kedua pelaku duduk di depan. (Foto: Era N)

MUBA, iNews.id - Andika Pratama (11) anak penderita autis di Mangun Jaya, Musi Banyuasin tewas setelah mendapatkan penganiayaan dari orang tua kandungnya. Peristiwa inj mengagetkan warga terutama di Musi Banyuasin, Sumsel.

Kedua orang tua Andika telah menjadi menjadi tersangka dan ditahan. Keduanya hanya dapat menyesali kekejamannya dan menghadapi ancaman hukuman yang panjang.

iNews.id mengumpulkan sejumlah fakta anak 11 tahun tewas dengan tubuh penuh luka lebam, berikut fakta-faktanya:

1.  Mendapatkan penganiayaan hampir tiap hari

Menurut informasi yang dikumpulkan dan luka lebam di sekujur tubuh mungil korban, penganiayaan terjadi hampir tiap hari. 

Terutama pada tangan, bahu, leher dan muka terdapat luka lebam menghiasi. Hampir tiap inci tubuh korban terdapat bekas penganiayaan. 

"Petugas mendapati sejumlah luka memar dan robek di sejumlah tubuh korban. Kedua pelaku pun (awalnya) diamankan di Mapolsek Babat Toman," kata Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin.

2. Andika dianiaya pakai selang dan ditendang

Korban meninggal dengan sejumlah luka memar dan terbuka di tubuhnya. Kedua pelaku terakhir menganiaya korban pada Rabu (24/11/2021) beberapa saat sebelum korban meninggal dunia.

Korban dianiaya menggunakan selang air oleh ayah kandungnya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang hingga luka di kemaluan.

Sementara ibu yang diharap dapat memberikan kasih sayang, melihat penganiayaan itu masuk ke kamar mandi untuk mengambil gayung untuk memukul kepala korban.

"Melihat korban sudah lemas dan tidak bergerak lagi, pasutri ini lalu membawa korban ke rumah orang tua mereka," kata Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Ali Rojikin.

2. Korban dianiaya karena BAB berceceran

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku Aan dan Samsidar, mereka kesal karena korban yang menderita autis sering buang air besar berceceran.

Padahal, menurut kedua pelaku sudah dikasih tahu berulang kali tempat buang air. "Kesal, padahal sudah di kasih tahu," ujar ibu korban di Mapolres Musi Banyuasin.

3. Korban anak pertama

Belum diketahui, kedua pelaku memiliki berapa orang anak. Namun saat di Mapolres Musi Banyuasin, ibu pelaku sempat berucap bahwa korban anak pertama. 

Korban mengalami keterbelakangan mental atau autis sehingga di usianya yang sudah 11 tahun sering buang air besar berceceran yang membuat orang tuanya melakukan penganiayaan.

4. Mengaku khilaf dan menyesal

Kedua pelaku lebih banyak tertunduk dan diam setelah diamankan polisi. Bahkan ibunya terlihat sedih dan menyesal. 

Kepada para wartawan, ibu korban mengaku khilaf telah menganiaya anaknya. "Menyesal dan khilaf," katanya.

5. Kedua pelaku terancam hukuman berat 

Polisi telah menahan pasangan suami istri yang menganiaya anak hingga tewas. Pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap keduanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network