4. Dipukul ibu hingga memar di sekujur tubuh
Sunggu getir apa yang dialami korban. Setelah diperkosa ayah kandung, korban dipukul ibu tiri di sekujur tubuh. Korban dipukul karena tidak menjawab ketika ditanya siapa yang telah menghamilinya. Padahal korban tidak berani menjawab, karena pelaku ada di dekatnya saat diinterogasi ibu sambung.
 
Tidak tahan atas penderitaannya, korban kabur dan menceritakan apa yang dialaminya kepada polisi yang dengan cepat mengambil tindakan. “Pasutri ini telah ditangkap Senin (14/12/2020) siang. Dalam prosesnya, korban akan mendapatkan pendampingan,” ucap Kasat Reskrim Polres Banyuasin.
5. Menanggung malu dan hilang masa depan
Polres Banyuasin akan memproses kedua pelaku yakni kedua orang tua korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku orang tua korban, maka akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” kata Kasat Reskrim.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait