"DFR ini kesal nekat menganiaya pacarnya hingga luka dan memar di bagian kepala," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini DFR dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana, selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait