Pemerintah larang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menutup pintu keluar ekspor di semua pelabuhan. Keputusan ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang melarang ekspor batu bara selama Januari 2022.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara yang tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021.

Penutupan pintu keluar ekspor ditandai dengan surat yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batu bara tertanggal 31 Desember 2021.

"Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network