Kantor Kejati Sumsel di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

Total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka saat ini masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel. Setelah diketahui kerugian negara, penyidik dapat segera melimpahkan berkas ketiga tersangka kepada pihak Pengadilan Tipikor Palembang. "Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang," katanya. 

Para tersangka itu diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipokor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network