Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait