Sementara, Kejagung tak melakukan proses hukum terhadap MFW. "Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Tetapi lantaran masih di bawah umur, Kejagung tak melakukan proses hukum kepada pelaku itu. Alasannya, masih di bawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Dan orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menelusuri atas dugaan adanya peretasan database Kejagung yang tersebar di dunia maya. Database tersebut pun telah diunggah pada kehttps://raidforums.com/. Peretas mengatasnamakan dirinya Gh05t666nero.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait