Perempuan muda di Palembang jadi korban pemerkosaan dukun cabul saat hendak berobat mengembalikan keperawanan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah kejadian pertama itu, pelaku menyarankan korban untuk melakukan pengobatan secara rutin dan bertahap agar keinginannya itu bisa terwujud. "Tapi setiap berobat pelaku selalu memaksa berhubungan badan. Jadi sudah dua kali," katanya.

Setelah peristiwa kedua itu, MP pun sadar jika dirinya telah ditipu oleh pelaku hingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 289 KUHP. "Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network