BATURAJA, iNews.id - Sebanyak 2.897 warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronilk (e-KTP). Hal ini diketahui dari data teranyar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumsel.
Kepala Disdukcapil OKU, Ajahari mengatakan, hingga Desember 2019, baru 246.422 orang yang sudah melakukan perekaman data. Padahal, ada 254.404 warga OKU yang wajib memiliki e-KTP.
"Artinya masih ada 2.897 jiwa lagi yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Ajahari, Senin (17/2/2020).
Ajahari menambahkan, banyak faktor yang menyebabkan banyaknya warga OKU yang belum melakukan perekaman e-KTP, salah satunya adalah masalah lokasi tempat tinggal warga yang berada di tempat terpencil, sehingga malas untuk pergi ke Kantor Disdukcapil OKU.
"Alasan lainnya adalah memang saat ini stok blangko untuk melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil OKU dalam keadaan kosong karena belum mendapat kiriman dari pusat," kata dia.
Lebih lanjut Ajahari mengatakan, kebutuhan blangko di OKU rata-rata sekitar 3.000 keping perbulan. Sayangnya pusat hanya kirim 500 blanko perbulannya.
"Kami sudah usulkan ke provinsi agar menyurati pemerintah pusat guna menambah jatah blangko tersebut. Mudah-mudahan saja usulan tersebut nanti bisa dikabulkan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait