Selain itu, tersangka DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, disebut berupaya memindahkan wilayah operasional PT BMU ke Lampung. Langkah tersebut diduga agar jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat dialihkan ke PT KMM.
“Lalu tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” ucapnya.
Dalam praktiknya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total piutang yang masih tertunggak.
Keduanya juga disebut berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang piutang agar plafon PT KMM tetap aktif dan bisa terus melakukan penebusan semen.
“Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp74.375.737.624,” ujarnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait