Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana memperlihatkan senjata yang digunakan dalam pembunuhan. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Chandra Oktopiansyah (23) dan Kelvin Perbiansya (19), dua saudara warga Kemas Rindo Kertapati menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang. Keduanya merupakan pelaku pembunuhan secara sadis terhadap korban Frans (22), pada Rabu (28/11/2020) lalu.

"Berdasarkan hasil serangkaian pengejaran, akhirnya pelaku menyerahkan diri," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana dan Kapolsek Kertapati, Iptu Irwan Sidik di aula Mapolrestabes Rabu (18/11/2020).

Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 340, 170, dan 338 dengan ancaman pidana paling berat 20 tahun penjara. “Aksi pelaku tergolong sadis. Dan untuk motif dendam lama dengan korbannya," katanya.

Diketahui, aksi pembunuhan ini bermula tersangka Candra yang hendak membeli rokok di warung bertemu dengan korban, Rabu (28/10/2020). Kemudian setelah pulang pelaku teringat kembali dengan korban setelah melihat pedang di rumahnya. “Sebelumnya saya ditusuk oleh korban. Makanya saya kejar sampai ke lokasi dan korban masuk rumah warga. Saya kejar ke dalam rumah dan Kelvin ternyata ikut membawa pisau,” katanya.

Usai kejadian, kedua pelaku mengaku kabur ke rumah keluarga di Desa Karang Agung, OKI. Namun kemudian, atas nasehat keluarga yang lain, keduanya menyerahkan diri.  

Sementara tersangka Kelvin mengaku hanya ikut - ikutan setelah melihat kakaknya membawa pedang. "Melihat kakak pergi keluar membawa parang, saya jadi spontan mengambil badik di rumah lalu ikut mengejar," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network