Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menindak tegas dua DPO kasus begal. (Foto: MBC/Dede Febriansyah)

Dari pengakuan Dirman, dirinya telah melancarkan aksinya untuk yang kedua kali bersama dengan Yogi yang kini telah meninggal dunia. 

"Pernah juga jambret sama Yogi di Jakabaring dapat HP yang saya gunakan sendiri," ujarnya.

Sementara dari kasus begal di Jalan Ratu Alamsyah Bukit Lama bersama Yogi, dirinya mengaku hanya mendapat bagian Rp1 juta. 

"Yang jual si Yogi, saya dikasih Rp1 juta," kata Dirman.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network