Polisi menangkap lima tersangka kejahatan dengan modus PSK online di Sumsel. (Foto: Era Neizma Wedya).

Dalam keadaan babak belur dan pakaian terkoyak akibat serangan tersebut, korban berhasil melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami.

Mendapat laporan dari korban, petugas unit Reskrim Polsek Sukarami bersama pimpinan Iptu Deni Irawan, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka.

Kelima tersangka itu, M Arif Irawan alias Ayep (18), Deri Prayoga atau Deri (20), Kris Ditho Devang Akbar alias Ditho (21), Harsit Kumara (22) dan Jordy Saputra alias Panda (20).

Dia menyampaikan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya. Mereka berusaha mengambil uang dan barang berharga milik korban dengan cara yang berbeda, termasuk mengendalikan ponsel untuk memesan layanan melalui aplikasi MiChat.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan aplikasi layanan daring dan untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dengan pihak yang asing. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network