"Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR, pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya," ujarnya.
Di sisi lain, mantan Anggota Komisi III DPR itu juga mengatakan Kemenaker dan Disnaker harus aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi lewajiban membayar THR.
Dia menambahkan, Kemenaker dan Disnaker untuk sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya. "Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara," tuturnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait