Dicky Tridinata, pemuda asal Palembang yang ditangkap dalam kasus kepemilihan senpi di Prabumulih. Setelah diperiksa, ternyata tersangka DPO kasus penggelapan mobi. (Foto: Berrie B)

"Korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka tak hanya di Palembang, namun juga ke provinsi lain seperti Pekanbaru dan Bengkulu," ujar Kanit Resktim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Haryoni Amin, Sabtu (19/9/2021).

Untuk kepemelikan senpira, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1952 dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara. 

Sementara tersangka mengaku telah menggelapkan sebanyak 40 mobil dan yang senilai Rp700 juta. Mobil - mobil korban dipinjam atau dirental kemudian digadai di daerah berbeda. "Tidak dijual, tapi digadai ada Rp50 juta, Rp100 juta itu Pajero," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network