Ilustrasi pelaku perampokan asal Jambi ditembak tim Resmob Polda Jambi di Sumsel (Foto: Reuters)

"Pada kejadian tersebut, pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memerkosa anak korban di hadapan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban," kata Andri Ananta.

"Kami masih mengejar empat DPO," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network