"Pada kejadian tersebut, pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memerkosa anak korban di hadapan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban," kata Andri Ananta.
"Kami masih mengejar empat DPO," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait