Pelaku sekaligus DPO pembobolan rumah di Palembang ditembak polisi (Muhammad David/MNC Portal)

"Pelaku kemudian masuk dan mengambil ponsel dan dua laptop," katanya.

Dari data kepolisian, pelaku diketahui telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan perkara yang sama.

"Motif pelaku sendiri melakukan pencurian untuk untuk membeli narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network