Polisi berhasil menyita barang bukti satu bal kantong klip bening yang diduga berisi sabu seberat 0,82 gram, uang tunai Rp400.000 hasil penjualan barang haram narkoba tersebut.
Tersangka Roby yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani mengaku jadi pengedar sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Baru jalan dua minggu ini,” katanya, Senin (1/3/2021). Dia mengaku narkoba tersebut didapat dari salah satu bandar besarnya yang kini menjadi target polisi.
Kapolsek Keluang, Iptu Dwi Rio Andrian menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan dan memburu bandar besarnya.
“Sedangkan tersangka bakal dijerat pasal 114 dan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait