"Hal - hal yang memberatkan, terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa dan hal yang meringankan tidak ada. Dengan itu majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap terdakwa seumur hidup," kata majelis hakim membacakan putusan.
Meskipun memohon keringanan karena harus menafkahi anaknya, Chairul menyatakan akhirnya menerika vonis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir - pikir.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait