Chairul Basri terdakwa kasus narkoba divonis seumur hidup. (Foto: Ist)

"Hal - hal yang memberatkan, terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa dan hal yang meringankan tidak ada. Dengan itu majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap terdakwa seumur hidup," kata majelis hakim membacakan putusan. 

Meskipun memohon keringanan karena harus menafkahi anaknya, Chairul menyatakan akhirnya menerika vonis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir - pikir. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network