Mantan polisi yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti membakar selingkuhan mengajukan banding. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.

Karena kasus ini juga, Andriansyah dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Dikatakan, terdakwa membakar korban pada Maret 2021 lalu karena tidak terima hubungannya diputus oleh korban. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar di sekujur tubuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim kemudian menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP terhadap korban.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network