Otori Efendi mengikuti persidangan secara virtual, Selasa (10/5/2022). (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Otori Efendi (32), pelaku pembunuhan terhadap lima warga di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumsel dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi karena pembunuhan terjadi di depan anak-anak korban. 

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hendri Agustian, JPU dari Kejari OKU Armen Ramdani mengungkapkan, tuntutan maksimal karena perbuatan terdakwa keji dan tidak manusiawi. Bahkan beberapa korban yang merupakan suami dan istri dibunuh di hadapan anak-anak. 

"Selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Armen saat membacakan tuntutan pada sidang, Selasa (10/5/2022).

Sementara itu terdakwa Otori Efendi yang dihadirkan secara virtual mengaku tidak akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan JPU baik secara tertulis maupun dibacakan langsung. Selanjutnya sidang putusan akan digelar pada 24 Mei mendatang.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network