PALEMBANG, iNews.id – Selebgram Lina Mukherjee (33) terdakwa konten makan kriuk babi sambil membaca bismillah mengajukan pledoi setelah dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/9/2023).
Selain dituntut hukuman penjara 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga dituntut denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan, kliennya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) lantaran keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU.
"Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klien kita sudah meminta maaf," ujar Supendi.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, JPU Siti Fatimah mengatakan, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU Siti Fatimah.
Dalam dakwaan terhadap Lina Mukherjee, disebutkan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," katanya.
Menurut Siti, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait