PALI, iNews.id – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Son Haji membantah tudingan penggelapan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Setwan DPRD PALI.
"Saya nilai tudingan itu keliru. Sebab saat ini kasda kosong menyebabkan adanya tunda bayar. Nilai tunda bayar lebih kurang Rp2 miliar," ungkap Son Haji, Selasa (12/1/2021).
Son Haji menjelaskan, tudingan penggelapan dana untuk pihak penyedia tiket dan hotel telah diangsur sejak Oktober.
"Memang masih belum terbayar semuanya. Tetapi kami telah berkomunikasi dengan pihak travel keterlambatan pembayaran akibat tunda bayar,” katanya.
Sementara untuk piutang anggota dewan kepada pihak peminjam, tetap akan dibayar menunggu tagihan di BPKAD yang tunda bayar itu sudah cair. “Untuk rencana anggota Dewan mau melaporkan saya ke ranah hukum, itu hak mereka," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait