Juadi, pelaku pencurian besi Masjid Sriwijaya ditangkap. (Foto: Ist)

Saat melakukan aksinya, lanjut Tri, pelaku ternyata tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur. "Karena melawan saat ditangkap, pelaku pun terpaksa dilumpuhkan. Sedangkan rekannya KK (DPO), berhasil kabur. Namun saya sarankan untuk menyerahkan diri saja, daripada dihantui atas kasus pencurian ini," katanya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Tri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 30 potong besi ulir dengan berbagai macam ukuran dan satu unit bentor yang hendak digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. "Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," katanya.

Sementara itu, tersangka Juadi ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui seluruh perbuatannya. "Saya tadi beraksi dengan teman pak, tapi dia kabur. Kami terpaksa melakukan aksi ini lantaran tindak mempunyai pekerjaan," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network