Darmawan membantah jika terlapor A melakukan oral seks saat peristiwa. Namun, ia tak menerangkan secara jelas A melakukan pelecehan seksual terhadap DR seperti apa. "Saya mengakui peristiwa ini ada, kami sudah mendesak klien kami harus jujur. Kalau tidak jujur gimana mau maksimal. Tapi tidak sebesar di media. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Menurut Darmawan, antara korban dan terlapor A tidak memiliki hubungan khusus. Bahkan kliennya tersebut tidak memiliki nomor ponsel korban untuk berkomunikasi. "Jadi ketemunya di kampus. Korban dapat kabar kalau klien kami ada, sehingga bertemu di laboratorium. Di sana klien kami mengaku khilaf sehingga terjadi seperti itu," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait