"Keduanya membobol rumah dengan mencongkel jendela rumah korban. Modusnya mereka mengawasi situasi berakri saat rumah korban kosong," ujar Kapolsek Kalidoni, AKP Evial Kalza, Rabu (4/8/2021).
Saat itu, kedua pelaku mengambil televisi, playstation dan blender. Namun dalam penangkapan ini polisi hanya menemukan barang bukti satu televisi. "Mencuri karena tidak uang dan tidak ada pekerjaan," ucap Solihin salah satu pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait