Selebgram Alnaura, buronan kasus penipuan investasi bodong, melambaikan tangan saat tiba di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. (Foto: Tangkapan layar video).

Modus penipuan yang dilakukan Alnaura, yaitu dengan menawarkan investasi bisnis pakaian dengan keuntungan yang menjanjikan. Setelah mengumpulkan uang dari banyak korban, dia malah melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin mengatakan, Al Naura merupakan buronan yang telah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena Al Naura aktif di media sosial selama masa pelariannya.

"Terpidana ini selalu membikin konten TikTok. Nah di situ lah ada yang suka dan tidak suka sehingga dari korban merasa kok tidak ditangkap padahal orang ini aktif di TikTok," ujar Hutamrin dalam konferensi pers, Sabtu (26/10/2024).

Dia menjelaskan, selama ini bukan tidak ada keseriusan untuk menangkap Al Naura. Hambatan penangkapan, kata dia harus ada prosedur yang harus dilalui.  "Ya karena yurisdiksi di luar Indonesia, jadi ada prosedural yang harus dilalui," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network