Suparman ditangkap polisi setelah menang duel di Jalan Semeru Palembang. (Foto: Dede F)

"Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berusaha berjalan keluar lorong, tapi karena sudah kehabisan darah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya.

Tersangka Suparman mengakui perbuatannya sudah melakukan penusukan terhadap korban.

"Saya menusuk menggunakan pisau milik korban yang berhasil saya rebut. Korban tidak senang karena saya tidak sengaja menginjak kakinya," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suparman dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network