"Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berusaha berjalan keluar lorong, tapi karena sudah kehabisan darah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya.
Tersangka Suparman mengakui perbuatannya sudah melakukan penusukan terhadap korban.
"Saya menusuk menggunakan pisau milik korban yang berhasil saya rebut. Korban tidak senang karena saya tidak sengaja menginjak kakinya," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suparman dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait