Seorang siswi SMA di Langkat, Sumut diperkosa tujuh pria. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Identitas para pelaku yakni berinisial FLG, YP, MFA, AP, DP, DDDL dan WM. Kepada tersangka, penyidik menjerat mereka dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi kejadian bermula saat pelapor tidak melihat anaknya di teras rumah. Dia lalu menghubungi handphone yang dibawa korban namun tidak diangkat.

Keesokan harinya, temannya melaporkan jika korban berada di Pasar X Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang. Dia dibiarkan berada di pinggir sambil menangis seorang diri dan meminta tolong untuk dijemput. Saat ditemukan, korban menceritakan kepada orang tuanya telah diperkosa tujuh orang secara bergantian.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network