BATURAJA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, memeriksa kepala desa terkait dugaan korupsi dana desa pembangunan jembatan gantung di Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji. Proyek jembatan tahun 2019 itu senilai Rp400 juta.
Kepala Kejari OKU Bayu Paramesti mengatakan pemeriksaan terhadap MY, Kepala Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji ini karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan gantung di desa setempat.
“Saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa kepala desanya,” ujarnya, Senin (29/3/2021).
Jembatan gantung tersebut dibangun menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 sekitar Rp400 juta.
"Saat ini kami belum menetapkan tersangka. Namun, yang pasti kasus ini akan terus dikembangkan," katanya
Sementara itu, Kepala Desa Bedegung, Muhamad Yanoh saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri OKU.
Pemanggilan terhadap dirinya tersebut untuk dimintai keterangan atas rehab jembatan gantung di Desa Bedegung yang dibangun pada 2019 lalu.
"Memang benar saya dipanggil oleh pihak penyidik Kejari OKU. Mungkin hanya kesalahan administrasi saja, jadi saya minta solusi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait