Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 OKU, Amzar Kristopa menambahkan, penyekatan wilayah perbatasan ini menindaklanjuti Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona.
Setiap pengendara yang melintas wajib menunjukkan keterangan bebas Covid-19 dan print out surat izin tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kecuali kendaraan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti sakit, perjalanan dinas dan persalinan.
"Untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD juga wajib melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II. Jika tidak memenuhi syarat perjalanan ini maka kendaraannya harus putar balik arah," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait