Tersangka pencuri handphone beserta belasan barang bukti disita Jatanras Polda Sumsel. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Subdit III Jatanras Polda Sumsel tiga komplotan pencurian handphone. Ketiganya, Budi Rahman (28), Hari Yuhandi alias Andi (45) dan Rici Rikardo (35), terakhir beraksi di kediaman seorang anggota polwan di Jalan Palembang-Betung, KM 16 Banyuasin, Senin (25/10/2021) lalu.

Sebelum menangkap tersangka Budi, Subdit III Jantanras Polda Sumsel terlebih dahulu menangkap Hari Yuhandi alias Andi (45) dan Rici Rikardo (35) yang diketahui sebagai penadah ponsel curian dari tersangka Budi.

Saat dua orang penadah tersebut diamankan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga menyita 14 unit ponsel android berbagi merk yang diduga hasil curian.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Ria Mawarni. Dari pengakuan tersangka Budi bahwa saat itu ponsel korban sedang dicharging di dalam rumah.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network