PALEMBANG, iNews.id - Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Selatan (Sumel) menjalankan program rehabilitasi bagi narapidana pecandu narkoba. Empat lapas tersebut tersebar di sejumlah daerah dan sebagian besar dihuni narapidana kasus narkoba.
Keempatnya yakni Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, mengatakan program rehabilitasi tersebut dilakukan karena sekarang ini di lapas tersebut serta beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya sebagian besar dihuni WBP dan tahanan yang menjalani pidana karena terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Berdasarkan data hingga pertengahan April 2022 ini, Harun menjelaskan jumlah secara keseluruhan penghuni lapas dan rutan di provinsi ini mencapai 15.974 orang WBP dan tahanan. "Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba," katanya, Jumat (15/4/2022).
Menurut dia pihaknya berkomitmen mewujudkan lapas dan rutan bersinar. Untuk mewujudkan komitmen itu, bersama tim BNN Sumsel melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Tindakan pencegahan dilakukan dengan gencar menyosialisasikan bahaya mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat-obatan berbahaya (narkoba) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sedangkan pemberantasan narkoba pihaknya bersama tim BNN secara rutin dan mendadak dilakukan razia di lapas dan rutan serta melakukan tindakan tegas jika ada WBP yang terbukti menyimpan, mengonsumsi, dan mengedarkan barang terlarang itu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait