Lokasi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring yang ditutupi semak. (Foto: Dede)

Diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya ini menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Namun, pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

Selain itu, Kejati Sumsel juga menetapkan mantan Kabid Anggaran BPKAD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka atas nama AN ini dilakukan penahanan. Artinya, sama dengan kedua tersangka LS dan AA tadi. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network