Bupati Banyuasin Askolani saat menikah dengan Sri Fitriyanti pada tahun 2019 lalu. (Foto: Ist)

Askolani menilai, kasusnya dengan mantan istri bernama Nova Yunita yang dinikahinya secara siri pada 2014 silam belum selesai. Nova yang telah melaporkan Askolani dengan pasal 279 KUHP tentang Menikah Tanpa Izin, kini dilaporkan balik. "Saya sudah melaporkan balik NY ke Polda Sumsel, saat ini kasusnya masih berjalan," katanya.

Sementara itu, menanggapi pengumuman perceraian yang dilakukan Askolani, Sry Fitriyanti menilai maksud dari Askolani soal perbedaan jalan adalah perkara poligami. Hal ini membuat jalan keduanya tidak saling bertemu. "Satu suami, satu perempuan. Pernikahan itu sakral, bukan untuk dibuat main-main," ujar Fitriyanti.

Fitriyanti juga menyayangkan sikap Askolani mengumumkan kasus perceraiannya ke publik. Padahal, Fitri mengaku sempat ingin mempertahankan pernikahan, namun Askolani tetap pada pendirian untuk menikah lagi meski tanpa izin dirinya.

"Saya menyayangkan sekali jika perihal pribadi menjadi konsumsi publik, harusnya beliau lebih bijak untuk bicara apalagi perihal rumah tangga," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network