Rivanda menambahkan, yang bersangkutan baru ditahan selama satu minggu dalam kasus narkoba. "Ancamannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan kasus narkoba," katanya.
Warga warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Karang Kuang ditangkap pada Rabu (18/11/2020) malam di sebuah kontrakan. Atas kasus tersebut, yang bersangkut langsung ditahan sejak 19 November selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait