Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

KAYUAGUNG, iNews.id - Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengurus ormas Projo. Lima orang diamankan dalam OTT karena diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Pemkab OKI.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, OTT dilakukan pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan awalnya dilakukan terhadap lima orang.

"Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum pemerasan terhadap salah seorang ASN," kata Alamsyah, Rabu (19/8/2020).

Alamsyah menambahkan, ASN itu juga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran 2018 yang tidak ada hubungannya dengan ormas Projo.

Saat ini, kata dia, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, dua dari lima orang itu dibebaskan sementara FY, RN dan ER ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

"Tapi setelah dilakukan gelar perkara, dua orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, ketiganya sempat ditahan. Namun, keluarga mengajukam penangguhan penahanan.

"Setelah mempertimbangkan permohonan pihak keluarga dan kondisi kesehatan para tersangka yang dapat mengganggu tahanan lainnya dan petugas kepolisian, kami tangguhkan penahanan mereka," kata dia.

Ketiga tersangka pelaku pemerasan itu, lanjut Alamsyah, dikenakan wajib lapor dan secepatnya dalam sepekan ke depan berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network