Ilustrasi siswi SMP di OKU, Sumsel diperkosa pria paruh baya hingga trauma. (Foto: Ist)

Setelah kejadian itu korban trauma hingga akhirnya menceritakan kepada orang tuanya dan melapor ke Mapolres OKU. Mendapat laporan, anggota Unit PPA Polres OKU dipimpin Ipda Fahrudin menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Jend A Yani, Kelurahan Kemelak Bindu Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Tersangka langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo padal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penetapan PERPU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya. (Era Neizma Wedya-MncPortal)


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network