Setelah kejadian itu korban trauma hingga akhirnya menceritakan kepada orang tuanya dan melapor ke Mapolres OKU. Mendapat laporan, anggota Unit PPA Polres OKU dipimpin Ipda Fahrudin menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Jend A Yani, Kelurahan Kemelak Bindu Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Tersangka langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo padal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penetapan PERPU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya. (Era Neizma Wedya-MncPortal)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait