Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri yang diperiksa Kejari Lubuklinggau sebagai saksi kasus dugaan korupsi. (Foto: Ist)

Wenharnol menambahkan, ketiga terdakwa kasus BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dakwaan primer ketiganya diancam pasal berlapis.

Yakni dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kemudian dakwaan subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network