JAKARTA, iNews.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau jemaah melaksanakan kegiatan ibadah di masjid dan musala menyesuaikan dengan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes). Imbauan ini menyusul ibadah salat berjemaah di masjid atau musala mulai kembali normal seiring menurunnya angka Covid-19
"Jadi para jamaah masjid tetap kita anjurkan untuk tetap menyesuaikan dengan ketentuan pelaksanaan prokes terutama dalam pola aktivitas sosial kemasyarakatan, profesional, dan dalam hal ini peribadatan di tempat-tempat ibadah umum, masjid dan sebagainya," kata Sekjen DMI, Imam Addaruquthni, Senin,(1/11/2021).
Dia menyampaikan pemerintah belum menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah hilang. Meski demikian, kondisi saat ini memang mereda sesuai dengan info resmi pemerintah termasuk ditetapkannya penurunan level dari level empat ke level tiga dan seterusnya ke level dua.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait