Kapolres OKI AKB Dili Yanto memperlihatkan barang bukti jeriken minyak tanah yang awalnya akan digunakan pelaku untuk membakar korban. (Foto: Fitriadi)

Ketiga pelaku berbagi peran, R dan A menjerat leher korban menggunakan tali dan L menikam leher dan perut korban menggunakan gunting. "Pelaku R menikam leher dan perut korban menggunakan gunting. Kemudian, R juga membacok tangan korban pakai parang sehingga patah. Sementara dua pelaku lain R dan A mengikat leher korban pakai tali," ucapnya. 

Setelah korban ditusuk dan dibacok, pelaku L hendak membakar jasad korban menggunakan minyak tanah yang dibawa pakai jeriken. Namun dua pelaku pelaku lain mencegah, sehinga korban tidak jadi dibakar. 

Setelah menghabisi nyawa korban, ketiga pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban. Motor korban dijual di kawasan Ogan Ilir dan uangnya dipakai membeli narkoba. 

"Pasal yang dikenakan 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Dan pasal 365 ayat 3 KUHP dedngan ancaman 15 tahun penjara," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network